PUSAT INFORMASI RAKYAT ANTI KORUPSI (PIRAK) KABUPATEN BANGKALAN

PUTUSAN PENGADILAN



suatu hari sebuah LSM berdemo didepan sebuah kantor Pengadilan Negeri memprotes putusan majelis hakim yang menvonis bebas terdakwa kasus korupsi. Akibat banyaknya pengujuk rasa terpaksa Ketua pengadilan negeri mempersilahkan perwakilan para pendemo untuk berdialog :
Ketua PN : saudara-saudara dipersilahkan untuk melontarkan pendapat terkait vonis bebas terdakwa kasus korupsi ini.
Wakil pendemo : Bapak ketua PN kami keberatan dengan vonis bebas terdakwa korupsi ini sebab menurut kami tidak ada alasan untuk membuatnya bebas dari jerat hukum.
Ketua PN : alasan pembebasan seperti yg kita ketahui bersama bahwa terdakwa telah mengembalikan dana yg diduga korupsi kepada negara sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang baik BPK maupun BPKP.
Wakil pendemo : itu tidak benar pak, faktanya terdakwa mengembalikan dana itu setelah ada pemeriksaan dari BPK itu terlihat jelas bila kita membandingkan tanggal pengembalian dan laporan BPK.
Ketua PN : ssst....jangan bilang siapa-siapa ya.. dana itu ada pada saya sehingga waktu ada pemeriksaan keuangan baru dikembalikan ke kas negara.
Wakil pendemo : eeehmm......... pantas.

Tidak ada komentar: