PUSAT INFORMASI RAKYAT ANTI KORUPSI (PIRAK) KABUPATEN BANGKALAN

BIAYA-BIAYA SESUAI ATURAN HUKUM


CERITA LUCU SEPUTAR KORUPSI

Setelah mengamati hasil kerja kontraktor pelaksana proyek, seorang pengawas proyek memanggil kontraktor untuk menegur hasil kerjanya yang tidak sesuai dengan bestek
Pengawas : "mengapa kwalitas pekerjaan anda tidak sesuai dengan yang tertera dalam rencana anggaran proyek (RAP), anda memasang berbagai bahan yang tidak sesuai dengan RAP ini ?".
Kontraktor : "mohon maaf mungkin bapak salah hitung atau kurang teliti dalam membaca RAP proyek ini pak, sebab kami sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan tata aturan yang ada."
Pengawas : "maksud anda apa ? apakah anda menganggap saya tidak bisa membaca dan meneliti RAP ini sesuai dengan kondisi lapangan ? saya ini sudah bekerja puluhan tahun dalam bidang ini, dan latar belakang pendidikan saya juga tekhnik sipil sampai pada tingkat doktoral (S.3)."
Kontraktor : "bukan itu maksud saya pak ! bapak mungkin lupa tata aturan tak tertulis yang mewajibkan para kontrkator untuk mengeluarkan dana bagi para pemimpin politik dan birokrasi yang terkait dengan proyek ini, sehingga biaya-biaya itulah yang bapak tidak hitung", lagipula hukum kita juga mengakui bahwa ada tata aturan tak tertulis seperti hukum adat misalnya ?".
Pengawas : "ehm...ehm ...ya..ya"
Kontraktor : "apakah perlu saya memasukkan biaya-biaya lain terkait aturan hukum tak tertulis ini dalam laporan ini pak ???"
Pengawas : "tidak..tidak perlu, cukup anda besok datang ke rumah saya,, dan jangan lupa bawa hasil-hasil terkait biaya lain terkait aturan hukum tak tertulis ini ya..
Kontraktor : "siap pak !!!"

Tidak ada komentar: